Virus Corona di Malinau
PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di Malinau, Pengetatan Akses 24 Desember
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau akan mengoptimalkan kembali posko perbatasan Kabupaten
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau akan mengoptimalkan kembali posko perbatasan Kabupaten.
Berdasarkan Intruksi Mendagri 62/2021, seluruh wilayah secara serentak akan memberlakukan PPKM level 3 mulai 24 Desember mendatang.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan rencana pengoptimalan Pos batas kabupaten.
Dilakukan sebagai skema penanganan lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Telah Turun Level 2, Event Olahraga Boleh Digelar
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Keterisian Kamar Rumah Sakit Masih Memadai
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Suspek Covid-19 Bertambah hingga 7 Kasus Meninggal
Mulai 24 Desember seluruh wilayah akan diterapkan PPKM level 3 secara serentak.
"Pos-pos pengawasan mulai tingkat desa hingga pos batas kabupaten akan dioptimalkan lagi," ujarnya, Senin (24/11/2021).
Menurutnya tiga hal yang menjadi fokus pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 adalah, aktivitas di tempat ibadah dan perayaan Natal 2021.
Pengawasan di tempat perbelanjaan dan lokasi keramaian serta wahana-wahana dan daerah wisata di Malinau, dan pengendalian orang keluar-masuk Malinau.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, 3 Ribuan Orang Divaksin Covid-19 dan Jadwal untuk Pelaku UMKM
Termasuk sosialisasi larangan mudik Nataru kepada masyarakat terkhusus peniadaan mudik bagi Aparatur Sipil Negara.
Saat ini, Malinau menerapkan PPKM level 2 bersama seluruh kabupaten atau kota di Kalimantan Utara.
"Jelang perayaan Natal nanti serentak diberlakukan level 3. Saat ini, kita akan mempersiapkan strategi dan teknis pengawasannya," ungkapnya.
Kabupaten Malinau saat ini kembali memperpanjang PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri 61/2021terhitung sejak 23 November hingga 6 Desember 2021 nanti.
Wempi W Mawa menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengetatan orang keluar-masuk mengadopsi tingkat kerawanan daerah.
Tingkat kerawanan dan zonasi wilayah harian tingkat desa hingga kabupaten akan dilaporkan secara rutin melalui Dinas Kesehatan P2KB Malinau. (*)