Berita Balikpapan Terkini

6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Balikpapan, Dituntut Kurang dari 5 Tahun

Melalui agenda pembacaan tuntutan, enam eks anggota Polresta Balikpapan dituntut pidana penjara tak lebih dari 5 tahun akibat menghilangkan nyawa taha

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea. Ia mengatakan, 6 terdakwa itu merupakan oknum kepolisian di Polresta Balikpapan yang justru menghilangkan nyawa di saat tengah bertugas. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Melalui agenda pembacaan tuntutan, enam eks anggota Polresta Balikpapan dituntut pidana penjara tak lebih dari 5 tahun akibat menghilangkan nyawa tahanan bernama Herman (39).

Dari 6 terdakwa, 5 diantaranya dituntut pidana penjara 4 tahun. Mereka berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH. Sementara seorang terdakwa lagi, berinisial KKA, dituntut pidana penjara 2 tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan, Oktario Hutapea menjelaskan, 6 terdakwa sudah dituntut sesuai dengan masing masing peran terdakwa dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario, Kamis (2/12/2021).

Disinggung soal masa hukuman, Oktario Hutapea menjelaskan ini berdasarkan pertimbangan antara faktor yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: 6 Anggota Polri yang Diduga Aniaya Tahanan Saat Pemeriksaan, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Baca juga: Oknum Polri Paling Banyak Lakukan Penyiksaan

"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.

Di tambah lagi, kata dia, 6 terdakwa itu merupakan oknum kepolisian di Polresta Balikpapan yang justru menghilangkan nyawa di saat tengah bertugas.

Terkait faktor yang meringankan, lanjut Oktario, 6 terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan lancar.

“Dan yang paling menonjol adalah sempat terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved