Berita Kaltim Terkini
Anggota DPR Dapil Kaltim Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Jalan Tol
Irwan menyarankan agar setiap dua tahun sekali pemerintah mengevaluasi harga tarif jalan tol yang sesuai dengan laju inflasi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPR bersama Pemerintah Pusat menyetujui rancangan undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Rencananya RUU tersebut akan diparipurnakan.
Harapan berbagai pihak mencuat terkait disetujui RUU tersebut masuk dalam Paripurna mendatang.
Apalagi di Kalimantan Timur yang masih membutuhkan perbaikan serta peningkatan infrastruktur khususnya terkait jalan umum.
Anggota Komisi V yang juga anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Irwan, mengatakan dengan adanya RUU jalan ini akan berdampak terhadap pembangunan daerah khususnya di Kalimantan Timur.
Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan
Baca juga: Bukan Jalan Bebas Hambatan, Inilah Arti Sebenarnya dari Jalan Tol
"Kami Fraksi Partai Demokat DPR RI telah secara konsisten mendorong agar revisi Undang-undang Tentang Jalan dapat menghadirkan perbaikan kualitas kehidupan rakyat, menyediakan aksesibilitas jalan yang aman, nyaman, berkeadilan bagi semua pihak," ucap pria disapa Irwan Fecho ini, Kamis (2/12/2021)
Menurutnya, jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, mempunyai peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas dibidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Perkembangannya harus dijamin negara agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah.
Menurutnya, pembangunan jalan juga dapat memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan ketahanan nasional.
Ia pun mencatat ada enam hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait RUU jalan itu.
Keenam hal tersebut yaitu fokus terhadap pembangunan jalan yang masih tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tujuannya dengan tetap memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan daerah di luar dana transfer ke daerah dalam hal Pemerintah Daerah.
Tujuannya agar Pemerintah daerah dapat mengembangkan serta meningkatkan pembangunan jalan sesuai daerahnya.
Ketiga, ia meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan data base terintegrasi antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.
Hal itu sebagai upaya transparansi agar publik dapat mengetahui, mengontrol, dan memperhatikan standar kalayakan finansial dan fisik, serta keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional.
Keempat, Pemerintah untuk mengupayakan pembebasan hak atas tanah masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan bertanggungjawab.
Kemudian poin kelima meminta agar pemerintah tidak memberikan dukungan jaminan pendanaan terhadap Badan Usaha Jalan Tol.
"Sebelumnya gagal mewujudkan tingkat kelayakan finansial jalan tol sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak berkeadilan dan akan berpotensi membebani APBN di masa akan datang," ucap Irwan.
Di poin terakhir ia meminta untuk merevisi kembali tarif jalan tol yang ada saat ini.
Pihaknya menyarankan agar setiap dua tahun sekali pemerintah mengevaluasi harga tarif tol yang sesuai dengan laju inflasi.
"Untuk itu, pemberlakuan Tarif Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol," ucapnya. (*)