Berita Berau Terkini
Perumda Air Minum Batiwakkal Berau tak Segan Segel Sambungan Pelanggan, Jika Nunggak hingga 2 Bulan
Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Batiwakkal berencana melakukan penyegelan atau pemutusan sambungan secara masif.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Batiwakkal berencana melakukan penyegelan atau pemutusan sambungan secara masif.
Tindakan tegas itu akan dilakukan terhadap pelanggan-pelanggan yang menunggak pembayaran iuran selama lebih dari dua bulan.
Pilihan untuk mengambil langkah tersebut bertujuan untuk memenuhi aspek keadilan bagi pelanggan-pelanggan yang taat membayar. Serta bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) 14/2009 tentang Pelayanan Air Minum.
“Kami dari Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau mohon maaf kepada pelanggan yang selama ini mungkin menunggak lebih dari dua bulan,” ungkap Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, Kamis (2/12/2021).
Hal tersebut untuk memenuhi aspek keadilan bagi pelanggan yang rajin membayar setiap bulan, maka kita (Perumda) dalam waktu dekat ini akan melakukan penyegelan secara masif kepada pelanggan-pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan.
Baca juga: Ketua Pansus DPRD Berau Kecewa dan Minta Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal Dinonaktifkan
Baca juga: Dalam Dua Tahun, Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara, Naik 5 Ribu Lebih
Baca juga: Bupati Paser Target Dirut Perumda Air Minum Tirta Kandilo Tingkatkan Cakupan Pelanggan
Tindakan tersebut, menurutnya, didasarkan pada Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum. Yang mengatur tentang mekanisme pemberian sanksi dan peringatan terhadap pelanggan air minum yang tak memenuhi kewajiban.
Perumda berharap kepada masyarakat Kabupaten Berau yang menjadi pelanggannya, agar segera melakukan pembayaran atau melunasi tunggakan iuran kepada perusahaan penyedia layanan air minum milik daerah ini.
“Mohon dukungannya kepada masyarakat Berau, khususnya pelanggan,” ucapnya.
Dijelaskan juga, selain untuk memenuhi aspek keadilan dan penegakkan Perda, langkah yang akan direalisasikan dalam waktu dekat itu,
juga bertujuan untuk membantu Perumda meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam hal penyediaan air bersih bagi warga.
“Jadi ini juga demi kemajuan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau,” imbuh dia.
Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka PPU Targetkan Tambah 10.000 SR di Tahun 2024
Sebenarnya, lanjut Direktur Perumda lagi, selama terjadi wabah pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun, Perumda Air Minum sudah berusaha untuk tidak melakukan penyegelan. Melainkan hanya mengirimkan surat teguran kepada pelanggan yang menunggak.
Namun, saat ini, eskalasi kejadian pandemi covid-19 di Kabupaten Berau dan sebagian besar daerah di Indonesia, dinilai mulai membaik secara perlahan. Ditunjukkan dengan sejumlah tanda-data positif. Seperti turunanya jumlah warga tertular dan angka kematian yang kian kecil.
Bersama dengan itu juga, situasi perekonomian dinilai mulai membaik. Maka, Perumda berharap kepada masyarakat Kabupaten Berau yang menjadi pelanggannya, agar segera melakukan pembayaran atau melunasi tunggakan iuran kepada operator penyedia air minum. Agar tujuan-tujuan tadi bisa dicapai.
“Namun kemudian sepertinya memang harus kita melakukan penyegelan. Karena kondisi pandemi covid-19 juga sekarang sudah mulai melandai dan ekonomi sudah mulai membaik,” tuturnya. (*)