Berita Penajam Terkini
Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara, Kampanye Maksimal 50 Peserta
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, telah menetapkan kegiatan kampanye,
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, telah menetapkan kegiatan kampanye terhadap pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak nanti.
Pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Benuo Taka akan segera bergulir pada 15 Desember mendatang.
Sedikitnya terdapat 14 desa yang tersebar di empat kecamatan akan berpartisipasi mengikuti pilkades.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah mengatakan sesuai dengan peraturan bupati bahwa pelaksanaan kampanye oleh masing-masing calon kades hanya memperbolehkan minimal 50 peserta.
Baca juga: Jadwal Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara, Ada 7 Desa yang Rawan Konflik
Baca juga: Tiga Desa di Nunukan Ajukan Pilkades Ulang, Hasil Perhitungan Suara Calon Kades Imbang
Baca juga: BPMPD PPU Harap Calon Kades tak Main Money Politik Saat Pilkades Serentak
Untuk Kampanye tatap muka memang sudah disampaikan minimal peserta 50 orang saja, tidak boleh lebih dari 50 orang.
"Nah, apabila lebih dari 50 nanti masing-masing panitia desa itu akan mengawasi termasuk badan pengawasan desa," ujar Nurbayah, Kamis (2/12/2021).
Meski demikian, dirinya bersyukur saat ini kondisi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah mulai menurun, terlebih Penajam Paser Utara sudah berstatus zona hijau.
"Kita saat ini masih level 2 untuk PPKM. Tapi alhamdilial juga PPU sudah zoba hijau. jadi yang penting peserta kampanya tidak lebih 50 orang agar menghindari adanya penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)