Berita Nasional Terkini

REAKSI Gubernur Anies Baswedan Menyoal Reuni 212, Pilih Tak Berkomentar Hanya Angkat Jempol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pilih tidak berkomentar saat ditanya terkait acara tersebut. Anies dicecar awak media terkait Reuni 212.

Editor: Ikbal Nurkarim
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini reaksi Gubernur Anies Baswedan menyoal Reuni 212, pilih tak berkomentar dan hanya angkat jempol.

Reuni 212 mulanya bakal berlangsung di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi yang berubah format menjadi aksi Super Damai itu rencananya dipusatkan di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Namun, kedua acara itu tak memiliki izin dari kepolisian sehingga aparat melakukan penutupan kawasan dengan memasang barrier dan kawat berduri.

Menanggapi aksi Reuni 212, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pilih tidak berkomentar saat ditanya terkait acara tersebut.

Baca juga: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Terkuat di Pilpres 2024, Muncul Nama Prabowo - Puan, Anies Baswedan?

Baca juga: Hari Ini, Ribuan Buruh Kepung Kantor Anies Baswedan, Said Iqbal Minta Gubernur DKI Stop Berbohong

Baca juga: Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan, Waktu 3 x 24 Jam Ubah UMP DKI 2022, UU Ciptaker Alasannya

Anies dicecar awak media terkait Reuni 212 yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Kamis (2/12/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Anies ditanya apakah akan hadir dan mengikuti acara Reuni 212.

Dia juga dimintai tanggapan soal reuni tersebut usai acara kolaborasi 19 Bank dan PT PNM untuk kredit usaha mikro di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Namun, Anies tidak menjawab.

Dia hanya melempar senyum sambil mengangkat jempol kanannya. D

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dia dan Anies tidak hadir dalam acara Reuni 212.

Riza menyebutkan, mereka ada agenda kegiatan bersama kementerian sehingga tak bisa hadir dalam acara Reuni 212.

"Ada acara dengan kementerian," kata Riza, Rabu (1/12/2021) malam.

Riza justru meminta panitia mempertimbangkan acara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

"Kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masa pandemi," tutur Riza.

Baca juga: PERAN Bambang Soesatyo Suskeskan Formula E DKI Jakarta Garapan Gubernur Anies Baswedan

Reuni 212 Selesai

Kegiatan Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat telah selesai.

Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Reuni 212 Selesai, Akses Lalu Lintas di Sekitar Monas Kembali Dibuka, Aparat kepolisian pun kembali membuka ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas hingga Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang sebelumnya ditutup.

Pembukaan akses jalan dilakukan seiring bubarnya massa di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup untuk mencegah massa Reuni 212, sudah kembali dibuka dan bisa dilintasi kendaraan.

"Sudah normal semua, sudah dibuka secara bertahap, tadi pukul 14.00 WIB. Menuju Patung Kuda dan sekitarnya sudah dibuka semua, sudah kembali normal," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2021).

Zulpan menambahkan, pembukuan penyekatan di sekitaran Patung Kuda dilakukan setelah petugas memastikan tidak ada konsentrasi massa Reuni 212.

Semua peserta aksi diimbau petugas untuk membubarkan diri sejak pukul 11.00 WIB.

"Saat ini sudah steril sudah enggak ada lagi konsentrasi massa. Begitu juga yang di Jalan Wahid Hasyim, itu saja. Kami berharap tidak ada yang mencoba berangkat lagi, sudah normal lah," katanya.

Massa aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Massa aksi Reuni 212 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Akhirnya Libatkan Tokoh Nasional di Formula E, Ingin Bertemu Jokowi

Tak ada peserta yang ditahan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada satu pun peserta aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ditahan atau diberikan sanksi pidana.

Diketahui, aksi yang dihadiri sekitar 500 orang tersebut tidak mendapatkan izin, baik dari Polda Metro Jaya, Satgas Covid-19 maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Dari mereka tidak ada yang ditahan ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada peserta aksi 212, karena seluruhnya tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.

Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan orang peserta aksi yang diamankan aparat keamanan.

Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.

"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung Kuda," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan pihaknya tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2021.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Bantah Bamsoet Soal Penentuan Lokasi Formula E, DPRD DKI: Jangan Bawa-bawa Jokowi

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu orang itu.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," kata Zulpan.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.

Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.

Baca juga: Jokowi Puji Pelayanan Publik di Daerah yang Dipimpin Ganjar Pranowo & Ridwan Kamil, Anies Baswedan?

Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved