Berita Berau Terkini
Soal Pembukaan Umroh, Kemenag Berau Belum Terima Data
Kementerian Agama (Kemenag) Berau, mengaku belum menerima informasi terkait jamaah umroh yang berangkat
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) Berau, mengaku belum menerima informasi terkait jamaah umroh yang berangkat melalui Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Padahal, Pemerintah Arab Saudi, telah resmi membuka kuota untuk jamaah yang akan melakukan umroh ke tanah suci.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh, Jailani mengatakan pada hari pertama ini, pihaknya belum menerima berapa jamaah umroh yang melaksanakannya.
Kemungkinan data akan masuk pada tanggal 2 Desember per hari ini.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021 Warga Indonesia Sudah Bisa Umroh tanpa Harus Karantina di Negara Ketiga
Baca juga: Travel Umroh di Kutim Belum Ada yang Melakukan Pemberangkatan dalam Waktu Dekat
Baca juga: Umroh Dibuka dengan Syarat Karantina di Negara Lain, Kemenag Kutim Prediksi Biaya Membengkak
“Untuk data belum kita terima,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (2/12/2021).
Ia melanjutkan, Terkait dengan pembukaan atau pencabutan suspend terhitung mulai tanggal 1 Desember (2021) dengan dibukanya suspend, secara otomatis umrah sudah bisa dilakukan. Hal ini tentu merupakan kabar gembira.
Pasalnya sudah lama masyarakat ingin melaksanakan umroh.
Sejak awal memang Umrah itu tidak bermasalah bagi negara yang tidak suspend.
Sehingga dengan adanya pencabutan suspend maka secara otomatis bisa dibuka edaran yang kemarin.
Baca juga: Niat, Tata Cara Sholat Sunnah Dhuha, Dilengkapi Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha, Berpahala Umroh
"Diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan disebarluaskan,” katanya.
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Umrah 1443H, Kemenag menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umrah tahun 1443H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021.
“Saya kira, detail terhadap pelaksana ini adalah sama saja dengan edaran kementerian Haji terutama 25 Juli yang isinya adalah protokol kesehatan kemudian juga mekanisme pengajuan atau proses visa dan juga karantina,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ini adalah hal yang merujuk kepada edaran pada 25 Juli lalu.
Jailani mengatalan, semua telah diatur untuk pelaksanaan umroh, baik secara mekanisme, prokes maupun berapa lama proses karantina. “Lengkap sudah semua,” pungkasnya. (*)