Berita Nasional Terkini

Mulai 1 Desember 2021 Warga Indonesia Sudah Bisa Umroh tanpa Harus Karantina di Negara Ketiga

Kabar gembira untuk umat Muslim di Indonesia, mulai 1 Desember 2021 sudah bisa umroh tanpa harus karantina di negara ketiga.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi suasana pelaksanaan ibadah umroh di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19. Kabar gembira untuk umat Muslim di Indonesia, mulai 1 Desember 2021 sudah bisa umroh tanpa harus karantina di negara ketiga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk umat Muslim di Indonesia, mulai 1 Desember 2021 sudah bisa umroh tanpa harus karantina di negara ketiga.

Warga Indonesia bisa langsung terbang dengan tujuan ke Arab Saudi.

Namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Travel Umroh di Kutim Belum Ada yang Melakukan Pemberangkatan dalam Waktu Dekat

Baca juga: Biro Perjalanan Umroh di Kutim Soroti soal Calon Jamaah Harus Jalani Karantina

Otoritas penerbangan Arab Saudi akhirnya mengizinkan masyarakat Indonesia untuk bisa kembai melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Ini menjadi salah satu "oleh-oleh" dari kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Arab Saudi

Dalam aturan penerbangan internasional Kerajaan Arab Saudi, terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Desember 2021 Warga Indonesia Sudah Bisa Umrah, Ini yang Dilakukan Amphuri, Yaqut menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 tersebut.

“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari,” terang Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Kata Yaqut, tidak lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari.

"Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain Indonesia, Yaqut menyebut, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk ke Saudi, yakni Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.

Larangan terbang atau suspend diberlakukan Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah RI Umroh, Kemenag Balikpapan Tunggu Jadwal Keberangkatan

“Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved