Berita Paser Terkini
SK Gubernur Telah Diterima, Disnakertrans Paser Umumkan Ada Kenaikan UMK di Bumi Daya Taka
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Paser resmi ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, Jumat (3/12/2021)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Paser resmi ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, Jumat (3/12/2021).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.601/2021, mengenai UMK Kabupaten Paser Tahun 2022.
Dalam SK Gubernur tersebut disebutkan, penetapan UMK Kabupaten Paser guna meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.
"Sesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tersentu," tulis Isran dalam surat SK Gubernur Kaltim, tertanggal 30 November 2021.
UMK Kabupeten Paser yang telah ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 3.062.460.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Minta Upah Minimum UMKM Juga Dirumuskan
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Dijadwalkan Kamis Ini
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengatakan UMK di Paser mengalami kenaikan di tahun 2022.
"Berdasarkan perhitungan sebesar 0,41%," kata Madju beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi mengenai UMK Paser saat ini, Ia menyebutkan bahwa besaran UMK saat ini yaitu Rp.3.050.00.
Jika diakumulasikan besaran UMK Paser 2021 Rp.3.050.000 dan UMK Paser 2022 mendatang Rp. 3.062.460 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.12.460.
Baca juga: Biaya Hidup Tinggi, Serikat Pekerja di Malinau Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen
Pada SK Gubernur Kaltim tersebut ditegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tutup Gubernur Kaltim, Isran Noor. (*)