Berita Samarinda Terkini
Target Pembebasan Pemukiman SKM Segmen Gang Nibung Samarinda tak Tercapai
Pembebasan pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga Jembatan Ruhui Rahayu
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembebasan pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Gang Nibung hingga Jembatan Ruhui Rahayu yang ditargetkan selesai pada Desember 2021 dipastikan mundur hingga tahun 2022.
Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda mengkonfirmasi bahwa eksekusi pembongkaran dalam rangka normalisasi SKM itu akan dikejar untuk selesai hingga Januari sampai Februari tahun 2022.
Hingga awal Desember ini kegiatan pengendalian banjir kota Samarinda melalui normalisasi SKM untuk segmen sebelumnya, yaitu segmen pasar Segiri telah masuk dalam tahap finishing.
Maka dari itu pembongkaran pemukiman untuk segmen setelahnya oleh Pemkot Samarinda menunggu segera diselesaikan.
Baca juga: Pantau Penurapan SKM Pasar Segiri, Andi Harun Akan Pindahkan Jembatan Nibung
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sebut Kunci Penanganan Banjir Ada di Sungai Karang Mumus
Baca juga: Penanganan Banjir di Samarinda, Kementerian PUPR Fokuskan di Wilayah Hulu Sungai Karang Mumus
Tujuannya agar kegiatan normalisasi sungai yang dikerjakan bersama Badan Wilayah Sungai (BWS) IV dan dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur bisa segera dilanjutkan.
Wali kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan beberapa kendala yang dialami dalam proses penyelesaian tahapan pembebasan pemukiman tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses verifikasi data masyarakat dan bangunan yang dibongkar selama ini memerlukan waktu lama dalam mencari kesesuaian data terkait penilaian bangunan untuk pemberian ganti rugi.
"Ini sedikit memakan waktu tambahan karena sebelumnya itu sudah ada yang dibebaskan dan diganti, tetapi informasinya sudah ada yang berganti kepemilikan karena tidak langsung dieksekusi pada waktu itu," terang Walikota Andi Harun, Jumat (3/12/2021) di balai kota.
Baca juga: Menteri PU Tinjau Normalisasi Sungai Karang Mumus, Ajak Semua Pihak Menjaga Daerah Tangkapan Air
Oleh sebab itu, Walikota Andi Harun menjelaskan bahwa proses pelacakan pemilik sebelumnya bagi bangunan yang sudah berganti kepemilikan memerlukan waktu.
Namun ia memastikan bahwa program tersebut tidak boleh berhenti mengingat kegiatan itu berkaitan dengan pengentasan banjir di Samarinda.
Wali kota memutuskan untuk melanjutkan pendataan dan verifikasi terhadap 99 bangunan di sepanjang segmen gang Nibung dan Ruhui Rahayu, yang kemudian bagi warga yang mengaku belum menerima uang penggantian akan diberikan surat pernyataan bahwa belum pernah menerima pergantian.
"Kalau kita menunggu cocok 100 persen maka tidak akan selesai-selesai gang Nibung ini, dan saya bertanggung jawab secara hukum jika kebijakan yang diambil terhadap 99 (bangunan) ini berdampak kepada proses ke depan nya," ungkap Andi Harun menegaskan.
Setelah pendataan dilakukan maka akan berlanjut ke proses pergantian sehingga pembebasan 99 pemukiman itu segera dieksekusi oleh Pemkot Samarinda.
Kepala bidang Agraria dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah menuturkan proses pembebasan yang dilakukan oleh pihaknya ditargetkan bisa terlaksana maksimal hingga bulan Februari 2022.
Ia mengkonfirmasi bahwa pendataan terhadap 99 bangunan di segmen gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu telah rampung 100 persen yang setelahnya dilanjutkan ke tahap pengukuran bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).