Berita DPRD Samarinda

IMB tak Berlaku Lagi, Samarinda Sudah Tetapkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Kota Samarinda saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kota Samarinda saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perda tersebut disahkan bersama 7 perda lainnya beberapa waktu lalu oleh walikota dan DPRD Kota Samarinda.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan perda ini dibutuhkan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-undang yang mengalihkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020.

"Ini juga penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, jadi perlu ada Perda pengganti IMB, karena jika tidak, pemerintah tidak bisa menarik retribusi PBG," sebutnya, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Samarinda Nilai Pemkot Juga Harus Sediakan Tempat yang Layak Bagi PKL

Baca juga: Sambut Positif Kios Inflasi Digital, DPRD Samarinda Berharap Bisa Berkelanjutan

Baca juga: Terima Audiensi Guru ASN, Komisi IV DPRD Samarinda Beber Regulasi Dunia Pendidikan

Rofik menyatakan jika tidak ada Perda atau aturan hukum yang memayungi hal ini, maka pemerintah akan rugi karena tidak bisa menarik retribusi dari PBG, sedangkan retribusi IMB tidak berlaku lagi seiring dengan beralihnya aturan tersebut.

Perda ini sebenarnya juga tidak termasuk dalam Propemperda tahun 2021, namun anggota legislatif dari fraksi PKS tersebut menerangkan, jika dalam keadaan tertentu walikota bersama DPRD bisa membuat Raperda tanpa harus melewati propemperda sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015.

"Ya ini sudah ada usulan nya dari walikota di luar Propemperda, karena kita butuh payung hukum terkait retribusi PBG," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved