Berita DPRD Samarinda
Komisi II DPRD Kota Samarinda Nilai Pemkot Juga Harus Sediakan Tempat yang Layak Bagi PKL
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin mendukung langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin mendukung langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Kendati demikian, Fuad menilai pemkot juga berkewajiban untuk menyediakan tempat relokasi yang layak bagi para PKL yang ditertibkan.
"Dalam hal ini kami tentunya mendukung, tapi Pemkot juga berkewajiban mencarikan tempat yang layak untuk mereka berdagang, supaya semua masyarakat merasa terlayani dan diayomi," sebut Fuad saat dihubungi TribunKaltim.Co, Selasa (12/10/2021).
Seperti yang diketahui bahwa Pemkot Samarinda hingga saat ini kembali melakukan penertiban PKL di kawasan jalan Otto Iskandar Dinata dan jalan Jelawat, Samarinda Ilir.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Terima Kunjungan Banggar DPRD Berau Bahas Penyusunan APBD
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Penambahan Sekolah yang Gelar PTM
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Kumpulkan Perusahaan Tambang untuk Dengar Pendapat soal Banjir
Sekitar 99 PKL ditertibkan dan diarahkan untuk berjualan di dalam kawasan Pasar Sungai Dama Baru.
Pemkot pun juga telah melakukan pengawasan dengan menempatkan posko terpadu yang diawasi oleh petugas dinas perhubungan, dinas perdagangan dan Satpol PP secara rutin setiap hari.
"PKL ini sudah menjadi persoalan lama, dan sulit sekali untuk ditata, saya kira tujuannya sangat bagus untuk penataan sesuai tag line nya walikota berani berubah, saya kira harapan kita perubahannya kota Samarinda yang nyaman dan indah," papar politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan.
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa terkait dengan penataan PKL di Kota Samarinda, sudah ada peraturan yang mengatur baik dari peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwali).
Maka Fuad berharap agar langkah yang dilakukan oleh Pemkot dalam menertibkan PKL di tempat-tempat tertentu juga bisa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Studi Banding Raperda Pertanian, Bapemperda DPRD Samarinda Kunjungi Pemkab Sleman
"Penjual dalam hal ini juga harus mengikuti aturan, kita sering lihat pedagang ini semaunya dalam menggelar lapaknya, sehingga terkadang mengganggu aktivitas kendaraan ataupun pejalan kaki, dan akhirnya menimbulkan kemacetan," tukas Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda tersebut. (*)