Berita Penajam Terkini
Keterlambatan Pengesahan APBD PPU 2022 Disorot Mantan Anggota DPRD
Mantan Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah menyoroti keterlambatan pengesahan APBD 2022. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (P
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mantan Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah menyoroti keterlambatan pengesahan APBD 2022.
Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2022 belum disahkan oleh DPRD.
Sementara batas waktu pembahasan APBD yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 November 2021.
Menurut Fadliansyah, dirinya beranggapan bahwa kinerja pemerintah daerah selama ini dalam mengendalikan keuangan daerah, terlebih terkait dengan APBD 2022.
"Karenakan sudah cukup jelas diatur terkait dengan pengeluaran keuangan daerah. Di situ cukup jelas sudah ada jadwal, penyampaian KUA-PPAS, perubahan itu kapan, pembahasan kapan. Sementara tanggal 30 November itu batas akhir persetujuan bersama APBD tahun berikutnya katakanlah 2022," ujar Fadliansyah, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Pokir DPRD PPU Tak Masuk Skema Pertama, Plt Sekda Sebut Struktur APBD Terbebani Utang Rp 209 M
Baca juga: Pemkab PPU Prioritaskan Bayar Utang, Plt Sekda: Bukan Bayar Pokir
Menurutnya, jika pembahasan APBD 2022 antara legislatif dan eksekutif berjalan sesuai rencana, pengesahaan APBD akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Karena di dalam pembahasan untuk mendapatkan keputusan bersama kan ada pihak legislatif dan pihak eksekutif ada dua pihak. Kenapa itu harus ada kesepahaman bukan disahkan. Tapi berarti ini ada yang tidak sepaham," ujarnya.
Dia juga menyinggung terkait berita acara pembahasan APBD 2022 Kabupaten PPU yang sempat diunggah oleh Bupati Abdul Gafur Masud beberapa pekan lalu. Menurutnya, anggaran pokok pikiran (pokir) harus ada dalam APBD 2022.
"Ini juga bagian penting agar masyarakat tahu bahwasanya pokir harusnya ada dong," kata dia.
"Pokir itu kan nggak memberikan uang kepada DPRD, bukan. Tetapi melalui resesnya DPRD. DPRD punya hak pokir untuk mewakili masyarakat di dapilnya," tuturnya. (*)