Berita Nasional Terkini

Oknum Polisi Terbukti Terlibat 2 Kali Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Nama Randy Trending di Twitter

Seorang oknum polisi, Bripd RB terbukti terlibat 2 kali aborsi mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.

Surya.co.id/Mohamad Ramdoni
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menjelaskan kronologi dirinya menemukan jasad korban di lokasi kejadian, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/12/2021) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang oknum polisi, Bripd RB terbukti terlibat 2 kali aborsi mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.

Seiring kasus tersebut nama Randy Bagus Hari Sasongko pun trending di Twitter berbarengan dengan tagar #PenjarakanRandy.

Narasi yang viral di media sosial terkait alasan kematian NWS, yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerjo, Jawa Timur, terbukti benar.

Oknum polisi aktif Bripda RB dinyatakan terbukti terlibat dalam aborsi yang dialami NWS sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam pers rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Mojokerto, Sabtu (5/12/2021).

Baca juga: Bripda RB Terancam Dipecat dan Dipidana, Diduga Terlibat Aborsi dan Buat Mahasiswi Mojokerto Depresi

"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," katanya dikutip dari Surya.co.id.

Bripda RB sendiri merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Dirinya merupakan pacar korban dan diduga kuat menjadi alasan kematian NWS setelah memaksanya melakukan aborsi untuk ketiga kalinya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya.

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa keduanya baru berkenalan di tahun 2019 dan kemudian menjalin hubungan asmara di tahun yang sama.

NWS kemudian pernah mengalami kehamilan pada Maret 2020.

Karena tidak mau bertanggung jawab, keduanya kemudian menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat yang dibeli di Malang, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan sebelum usia kehamilan menginjak satu bulan.

Lalu hal yang sama terjadi pada Agustus 2021, saat korban hamil, RB meminta korban juga melakukan aborsi dengan meminum obat yang dibeli seharga Rp 1,5 juta.

Korban juga sempat mendapatkan pendarahan saat melakukan aborsi dan terjadi saat perjalanan dari Malang ke Mojokerto.

Baca juga: Isi Curhat Mahasiswi Mojokerto Sebelum Meninggal di Makam Ayah, Oknum Polisi Inisial R Disebut

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved