Berita Nasional Terkini
Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Pusara Ayahnya, Bripda Randy Diberhentikan Tidak Hormat dan Ditahan
Kini Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi juga di PTDH.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus bunuh diri mahawiswa cantik dipusara ayahnya sendiri terus menjadi perhatian publik.
Bahkan kasus yang sempat menggegerkan ini viral di media sosial hingga trending di Twitter.
Nama oknum polisi Bripda Randy Bagus ramai jadi perbincangan diduga kuat ada kaitan dengan dirinya.
Polisi berpangkat Bripda itu muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Baca juga: Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan
Baca juga: NASIB Polisi, Kekasih Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya, Ditahan dan Dijerat Pasal Aborsi
Baca juga: Oknum Polisi Terbukti Terlibat 2 Kali Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Nama Randy Trending di Twitter
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial.
Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.
Kini Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Bahkan, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia berdiri di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021) malam.

Baca juga: Bripda RB Terancam Dipecat dan Dipidana, Diduga Terlibat Aborsi dan Buat Mahasiswi Mojokerto Depresi
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.
Bisa Kena Pasal Pemerkosaan
Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat dengan kasus dugaan aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.
Dijerat pasal aborsi Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami peristiwa bunuh dari NWR.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Pasal 348 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Isi Curhat Mahasiswi Mojokerto Sebelum Meninggal di Makam Ayah, Oknum Polisi Inisial R Disebut
Pasal pemerkosaan Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.
Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Obat tidur dan pemerkosaan Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.
Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Terkait dengan Kematian Mahasiswi Mojokerto Diulas di Medsos, Kata Kapolri
Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (*)