Berita Nasional Terkini
Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan
Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat kasus aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat digegerkan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di atas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Bahkan kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga trending di Twitter.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan RB, pacar mahasiswi yang bunuh diri tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana aborsi.
Namun dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat dengan kasus dugaan aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.
Dijerat pasal aborsi Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami peristiwa bunuh dari NWR.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Baca juga: NASIB Polisi, Kekasih Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya, Ditahan dan Dijerat Pasal Aborsi
Baca juga: Oknum Polisi Terbukti Terlibat 2 Kali Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Nama Randy Trending di Twitter
Baca juga: Bripda RB Terancam Dipecat dan Dipidana, Diduga Terlibat Aborsi dan Buat Mahasiswi Mojokerto Depresi
Pasal 348 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021).
Pasal pemerkosaan Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.
Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Obat tidur dan pemerkosaan Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.

Baca juga: Isi Curhat Mahasiswi Mojokerto Sebelum Meninggal di Makam Ayah, Oknum Polisi Inisial R Disebut
Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.
Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.