Berita Tana Tidung Terkini
UMK Tana Tidung 2022 Rp 3.130.136, Naik Rp 17 Ribu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tana Tidung tahun 2022.
Besaran UMK Tana Tidung tahun 2022 itu, tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.784/2021, yang ditetapkan pada tanggal 29 November 2021.
Adapun besaran UMK Tana Tidung tahun 2022 yang diputuskan yaitu Rp 3.130.136.
Pada putusan tersebut menuangkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tana Tidung tahun 2022, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Bikin Sayembara, Desa Bebas Narkoba akan Dapat Tambahan ADD
Baca juga: Disdikbud Tana Tidung Gelar Kejuaraan Pencak Silat Pelajar se-Kaltara, Diikuti 50 Peserta
Baca juga: UMK Tana Tidung 2021, Menunggu Surat Keputusan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang
Diketahui, SK Gubernur Kalimantan Utara ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Tana Tidung, Johari mengatakan, UMK Tana Tidung tahun 2021 sebesar Rp 3.113.368.
Dengan begitu, dari penetapan besaran UMK Tana Tidung tahun 2022 ini, ada kenaikan Rp 17.000.
Dia menambahkan, kenaikan yang hanya Rp 17.000 ini, salah satunya dipengaruhi oleh inflasi Kabupaten Tana Tidung yang kecil.
Baca juga: Pertama di Kaltara, Sepala Dalung di Tana Tidung Jadi Pilot Project Desa Bersinar
"Tapi masih mending ya. Kenaikan UMK kita (Tana Tidung) masih di atas Tarakan," katanya.
Diketahui, UMK Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 atau naik sebesar Rp 12.482,35. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/JOHARI-TANA-TIDUNG.jpg)