Natal dan Tahun Baru

Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal, Tempat Wisata hingga Syarat Perjalanan Jauh

Simak aturan baru selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mal, tempat wisata hingga syarat perjalanan jauh.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020) - Aturan Terbaru Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Mal, Tempat Wisata hingga Syarat Perjalanan Jauh 

Berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Lengkap Syarat Naik Pesawat

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (*)

Artikel terkait Natal dan Tahun Baru

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved