Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung akan Proses Hukum Buat Oknum yang Klaim Lahan Pusat Pemerintahan

Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sudah di depan mata.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengatakan, pengurusan lahan pusat pemerintahan ini telah melewati proses yang cukup panjang hingga membuahkan hasil yang luar biasa. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sudah di depan mata.

Agenda peletakan batu pertama direncanakan pada tahun 2022 mendatang.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, pengurusan lahan pusat pemerintahan ini telah melewati proses yang cukup panjang hingga membuahkan hasil yang luar biasa.

Tentunya mencapai tahap tersebut, tidaklah mudah.

Baca juga: Bapak Proklamator RI Jadi Inspirasi Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Ini Alasannya

Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Beber Banyak Gedung Sekolah Terbengkalai

Baca juga: PPKM Kabupaten Tana Tidung Turun ke Level 2, Bupati Ibrahim Ali Minta Masyarakat Tetap Taati Prokes

Sebelumnya, beberapa masyarakat Tana Tidung yang mengaku memiliki lahan di kawasan pusat pemerintahan itu, menolak rencana pembangunan tersebut.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak diam. Ibrahim sampaikan, akan memproses hukum bagi oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Dia tegaskan, akan menindaklanjut jika ada kepala desa yang berani mengeluarkan surat di atas hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Dia menambahkan, kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah di atas HGU perusahan, sejauh izin HGU tersebut belum dicabut.

"Ada ndak surat keabsahan mereka memiliki (lahan) di situ. Saya juga akan menanyakan kepada kepala desa-kepala desa yang mengeluarkan surat di atas HGU perusahaan itu. Bisa kita pindanakan nanti," ujarnya di Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara

Dia menerangkan, jalan yang ada di kawasan pembangunan pusat pemerintahan, baru mulai dikerjakan Bupati sebelumnya sekira tahun 2012, 2013, dan 2014.

"Itu baru dibuka jalannya. Jadi kapan mereka memilikinya itu? Itu kan merupakan HGU dan HTI (hutan tanaman industri) milik Adindo.

Jadi tidak ada. Yang di sana dulu, adanya hanya jalan Adindo saja," terangnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Tana Tidung itu mempersilahkan dan membuka ruang yang lebar, jika para pengklaim memiliki legalitas lahan yang jelas.

"Negara ini negara hukum, ada tempat mengadu. Tidak mesti harus mempropaganda, dengan bukti saja," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved