Berita Balikpapan Terkini

Kasatpol PP Balikpapan Sarankan Badut Jalanan Bisa Beroperasi di Tempat Wisata atau Mal

Satpol PP Kota Balikpapan siap memfasilitasi badut jalanan agar diperbolehkan beroperasi di tempat wisata atau mal

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satpol PP Kota Balikpapan siap memfasilitasi badut jalanan agar diperbolehkan beroperasi di tempat wisata atau mal.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengarahkan sejumlah badut yang terjaring razia agar tidak beroperasi di jalanan.

Para badut akan diarahkan untuk beroperasi ke sejumlah tempat wisata dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Balikpapan.

"Saya berharap dan saya arahkan, badut ini kalau mau berkreatifitas silahkan dengan bekerja sama pengelola tempat wisata,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (7/12/2021).

Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, di antaranya di pulau Jawa yang memperlihatkan banyaknya badut beroperasi di tempat wisata.

Baca juga: 33 Badut di Balikpapan Terjaring Razia Satpol PP, Kena Sanksi Tipiring

Baca juga: Cewek ABG Ini Sempat Ngumpet di Kamar Mandi, Begini Jawaban Polosnya saat Kepergok Razia Kos-kosan

Baca juga: Marak Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kamenkumham Kaltimra Sarankan Rajin Gelar Razia HP

Dengan menjual jasa foto ketika ada anak-anak, mereka bisa berekreasi dan menerima tips.

Hal tersebut diyakini bisa menjadi penghasilan mereka.

“Intinya bukan sebagai pengemis tapi sebagai jasa kreativitas di tempat wisata," ujarnya.

Selain itu, lanjut Zulkifli, di daerah Jakarta juga banyak ditemukan para badut yang beroperasi di dalam mal dengan memakai kostum robot.

Sehingga, mereka masuk ke dalam mal untuk menjual jasa dan menerima tips.

Hal itu dilakukan agar para badut tidak terkesan sebagai peminta yang berujung ditertibkan aparat.

Tak dipungkiri Zulkifli, ada beberapa badut yang menyampaikan keberatan apabila mereka dikategorikan sebagai peminta atau pengemis.

Akan tetapi apabila dilihat dari cara kerjanya seperti pengemis bukan menjual jasa, karena dilakukan di jalan.

Baca juga: BBNKB Sumbang Penerimaan Pajak Tertinggi di Kaltara, Larangan Razia Lapangan Kurangi Pendapatan

“Kami sudah mencoba untuk memfasilitasi, tapi kami tidak bisa memaksa mereka untuk ke sana,” tambahnya.

Sebagai informasi, tercatat selama bulan November 2021, ada 33 badut diamankan oleh Satpol PP Kota Balikpapan karena beroperasi di jalan dan dianggap mengganggu ketertiban umum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved