Berita Samarinda Terkini
Ogah Dicerai, Pria di Samarinda Nekat Sebar Video Asusila Dirinya Bareng Mantan Istri
Terkuak motif WF (32) nekat menyebarkan video syur miliknya karena tidak ingin diceraikan oleh LR (30) saat masih berstatus suami istri,
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkuak motif WF (32) nekat menyebarkan video syur miliknya karena tidak ingin diceraikan oleh LR (30) saat masih berstatus suami istri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya pada Senin (6/12/2021) kemarin sore.
Ia menerangkan, WF dan LR menikah pada 2019 lalu.
Kemudian secara mendadak pada September 2021, LR melayangkan surat gugatan cerai terhadap WF.
Namun WF menolak dan mengancam akan menyebarkan video hubungan suami istri mereka jika gugatan tersebut tidak dicabut.
Tetapi ancaman ini tidak digubris oleh LR hingga mereka inkrah bercerai pada pertengahan November.
Baca juga: Sebarkan Video Asusila Bersama Mantan Istri, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda
Baca juga: Pihak Sekolah Belum Beri Sanksi Oknum Siswa Penyebar Video Asusila 41 Detik di Balikpapan
WF yang tak terima langsung menyebarkan video syur berdurasi 13 detik mereka ke akun Instagram pribadi miliknya, berikut link ke akun Twitter.
Ia juga menjelaskan, video tersebut merupakan video lama yang direkam secara diam-diam oleh WF.
"Disebarkannya pasa Selasa (30/11/2021) lalu dan langsung viral," bebernya.
Ia menambahkan, korban sendiri baru mengetahui video yang menampilkan dirinya beredar karena saat salah seorang rekannya memberi tahu.
LR yang tak percaya langsung memeriksa dan mendapati video dirinya bersama sang mantan suami sudah ditonton ribuan kali.
Karena tidak terima, Rabu (1/12/2021) korban langsung melayangkan laporan ke Mapolresta Samarinda.
Jatanras Polda Kaltim bersama Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pun langsung melakukan pelacakan, hingga Jumat (3/12/2021) lalu.
Baca juga: Siswi SMA di Balikpapan, Pemeran Video Asusila yang Viral Pindah Sekolah, Guru Juga Kena Sanksi
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan KH. Samanhudi, Gang Annur, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Disinggung terkait kebenaran korban merupakan salah seorang pegawai bank swasta di Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena membenarkannya.
"Korban saat ini dalam keadaan syok dan tertekan. Dan untuk saat ini kami akan melakukan pemblokiran terhadap akun medsos tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE dan terjerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 Tahun penjara. (*)