Berita Nasional Terkini
KABAR GEMBIRA! Tukar Uang Rusak Bisa Lewat Aplikasi, Berlaku Mulai Besok, Simak Penjelasannya
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, tukar uang rusak bisa dilakukan lewat aplikasi, simak penjelasannya berikut ini.
Terkadang masyarakat dalam bertransaksi jual-beli dapat uang kembalian yang telah lusuh atau cacat.
Dan kemudian uang itu tak bisa lagi dipakai untuk membeli, karena sang penjual tak mau menerimanya.
Nah kalau hal itu sudah terjadi, kita tak tahu bagaimana mau menggunakan uang itu kembali, karena sayang masih ada nilainya.
Tetapi jangan khawatir, Bank Indonesia ternyata memberikan layanan penukaran uang yang sudah rusak.
Cara tukar uang rusak di BI penting agar Anda tidak kecewa jika ada uang yang rusak, sobek atau kotor dan kusut.
Baca juga: Ingin Cari Uang Tambahan, Sopir Travel di Balikpapan Rela Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar pada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng Teguh Santoso
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Rabu 8 Desember 2021, Keuangan Shio Naga Jangan Ambil Risiko Berlebihan
Masyarakat bisa tukar uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di BI.
Terbaru, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai Kamis (9/12/2021) besok.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, aplikasi yang dapat diakses melalui pintar.bi.go.id itu disiapkan oleh bank sentral dalam rangka memperkuat layanan kas masyarakat di era kenormalan baru.
"Dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat," kata Erwin dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Kemudian, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," ujar Erwin.

Baca juga: COBA Aplikasi Penghasil Uang Snapcart, Cukup Foto Struk Belanja Bisa Dapat Cuan
Mekanisme penukaran uang melalui aplikasi PINTAR adalah sebagai berikut: