Berita Nasional Terkini
KABAR GEMBIRA! Tukar Uang Rusak Bisa Lewat Aplikasi, Berlaku Mulai Besok, Simak Penjelasannya
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
1. Buka laman pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan kategori penukar
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan
7. Bukti pemesanan penukaran akan diperoleh
8. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Erwin menilai, dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, dan nyaman.
"Dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Wings Air Bersama Lion Group Optimistis Miliki Peluang Pasar Penerbangan Domestik
Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Syarat tukar uang rusak di BI