Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA! Tukar Uang Rusak Bisa Lewat Aplikasi, Berlaku Mulai Besok, Simak Penjelasannya

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Editor: Ikbal Nurkarim
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Petugas mengecek kondisi uang rusak yang ditukarkan oleh warga di Bank Indonesia. Kabar gembira, tukar uang rusak bisa dilakukan lewat aplikasi, simak penjelasannya berikut ini. 

1. Buka laman pintar.bi.go.id

2. Pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran

5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan kategori penukar

6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan

7. Bukti pemesanan penukaran akan diperoleh

8. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Erwin menilai, dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, dan nyaman.

"Dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Wings Air Bersama Lion Group Optimistis Miliki Peluang Pasar Penerbangan Domestik

Uang lusuh atau cacat

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Syarat tukar uang rusak di BI

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved