Berita Nasional Terkini

Kenapa Baru Diungkap? Danu Akui Lihat Lembaran SPJ & Stempel Yayasan Saat Bersihkan TKP Kasus Subang

Sejumlah hal baru seputar kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Kanal Youtube Yahya Mohammed
Danu emosional saat ditanya harapan ingin kasus Subang segera terungkap 

Sebut saja, masalah yang terjadi antara Yosef dan Yoris, ayah dan anak tertua korban, yang juga saksi dalam kasus Subang tersebut.

Belakangan ini kembali mencuat masalah yayasan yang dikelola keluarga Yosef yang disinyalir publik masih berkaitan dengan kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Umumnya, Yosef dan Yoris bersama-sama menjalankan yayasan tersebut.

Namun, pasca kejadian kasus Subang tersebut, yayasan disebut-sebut terbengkalai.

Di satu sisi Yosef ingin segera menjalankan kembali yayasan tersebut, di sisi lain, Yoris fokus dan merasa masih dalam keadaan berduka.

Selain itu, Yoris pun membeberkan alasan pihaknya belum kembali aktif menjalankan yayasan.

Dua perbedaan pemikiran itu kembali menimbulkan konflik baru hingga mencuat isu adanya oknum yang ingin ambil alih yayasan.

Tak ayal, pihak Yoris bahkan blak-blakan mengendus adanya motif tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Yoris, lewat tayangan kanal Youtube Misteri Mbak Suci.

Kuasa hukum Yoris, membeberkan klarifikasi mengungkap kondisi Yoris yang belum akan menjalankan sepenuhnya yayasan.

Ariel menegaskan, kondisi Yoris yang kini tak menjalankan sementara yayasan karena masih berduka.

Pihaknya pun menyayangkan keadaan kliennya berduka sementara ada oknum yang ingin mengambil alih yayasan tersebut.

Lantas, hal ini pun menimbulkan kecurigaan Yoris terkait motif oknum yang ingin menguasai yayasan itu.

“Apa motif sebenarnya untuk menguasai yayasan tersebut,” ujar Ariel.

Ariel mengklaim sejak yayasan didirikan hingga saat ini, Yoris menjalankan yayasan secara baik.

Namun, pihaknya justru mendapati isu bahwa kliennya Yoris sebagai ketua yayasan akan digantikan oleh oknum tersebut.

“Jangan-jangan ada motif di dalam perkara ini, ada yang ingin menguasai yayasan, ada apa? Itu pertanyaannya,” ujarnya.

Ariel pun memaparkan berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-undang yayasan, bahwa pengurus yang berwenang melakukan sesuatu segala membawa yayasan menjadi lebih baik.

Ia pun menegaskan untuk kegiatan belajar mengajar sekolah di yayasan tersebut, Yoris tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Selain itu, dikarenakan kepala sekolah sebelumnya sakit, Yoris segera menunjuk PLT (pelaksana tugas) kepala sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menambahkan penjelasan fakta alasan Yoris belum menjalankan yayasan.

Ia mengatakan rumah TKP di mana kasus perampasan nyawa di Subang terjadi merupakan kantor yayasan.

“Di sini Yoris tidak menjalankan yayasan karena perlu kita ketahui bersama, yang menjadi objek tempat kejadian perkara pembunuhan ini adalah kantor yayasan itu sendiri,” ujar kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan.

Selain itu, korban dalam kasus perampasan nyawa itu pun merupakan pengurus yayasan, yakni Tuti dan Amalia.

Diketahui Tuti Suhartini menjabat sebagai bendahara yayasan, sementara Amalia Mustika Ratu sebagai sekretaris yayasan.

Demikian, menurutnya wajar ketika Yoris sebagai ketua yayasan belum akan mengaktifkan yayasan.

Karenanya kantor yayasan yang notabenenya rumah terjadinya perampasan nyawa tersebut masih digaris polisi dan masih menjadi konsumsi penyidik.

Sementara itu terkait kegiatan mengajar di sekolah yayasan, Yoris pun akan mengaktifkan kegiatan belajar mengajar dengan prosedur yang baik dan benar.

Achmad Taufan menegaskan agar pihak lain agar tidak terburu-buru memberikan opini, apalagi terkait untuk mengambil alih yayasan dengan dalih dan alasan pendidikan dan lain sebagainya.

“Kami tahu, kami sudah selidiki tujuan sebenarnya, dugaan tujuan sebenarnya kami sudah paham,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Yoris itu berharap kasus Subang tersebut segera selesai.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved