Berita Kaltara Terkini
Sidang soal Sungai Malinau Tercemar, Polda Kaltara Dituntut Beber Hasil Investigasi
Komisi Informasi Kalimantan Utara atau Kaltara kembali menggelar sidang keterbukaan informasi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Informasi Kalimantan Utara atau Kaltara kembali menggelar sidang keterbukaan informasi.
Hal itu terkait gugatan Jatam Kaltara kepada Kapolda Kaltara agar membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau kepada publik.
Bertempat di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Rabu (8/12/2021), sidang keterbukaan informasi, dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis Komisioner dan Musnaim serta Jahar Hamid sebagai anggota Majelis Komisioner.
Dari Pemohon diwakili oleh Koordinator Jatam Kaltara Andry Usman, sedang dari pihak Termohon diwakili oleh Hardian selaku advokat untuk Polda Kaltara.
Baca juga: Polda Kaltara Pastikan Kawal Investasi, Wakapolda: tak Boleh Ada Mafia Tanah di KIPI
Baca juga: Polda Kaltara Umumkan Plt Kapolres Nunukan, AKBP SA tak Lagi Menjabat, Imbas Dugaan Aniaya Anak Buah
Baca juga: Jatam Kaltara Buat Gugatan Sengketa Informasi Publik soal Hasil Uji Mutu Air Sungai Malinau
Pemohon menuntut pihak Kapolda Kaltara, untuk membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau imbas jebolnya tanggul limbah batubara milik PT KPUC pada Februari lalu kepada publik.
Saat sidang berlangsung, anggota Majelis Komisioner Jahar Hamid sempat mengajukan pertanyaan kepada Pemohon.
Terkait alasannya menuntut Polda Kaltara membuka hasil investigasi kasus dugaan pencemaran sungai.
Pertanyaan yang serupa juga diajukan oleh pihak Termohon dari Polda Kaltara, yang mempertanyakan kepentingan Pemohon dalam penggunaan informasi hasil investigasi, seandainya diberikan kepada pihak Pemohon.
Baca juga: Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Habitat Terancam dan Perbekalan Air Bersih Terputus
"Kami tidak mengetahui urgensi pemohon, dan kami tidak mengetahui instansi pemohon dan kami tidak tahu untuk apa penggunaan informasi itu," kata Hardian.
Menjawab hal tersrbut Koordinator Jatam Kaltara Andry mengungkapkan, pihaknya ingin memperoleh hasil investigasi dari kepolisian, karena data investigasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Malinau.
Menurutnya, dampak pencemaran sungai di Malinau sangat besar, khususnya terkait bahan baku air sungai.
"Kami anggap data ini harus terbuka, karena ini sebuah petaka bagi warga Malinau di mana tanggal 9 Februari kolam limbah batubara jebol dan mencemari sungai Malinau," kata Andry menjawab pertanyaan Majelis Komisi.
"Dan itu produksi PDAM sempat berhenti, dan ini berhubungan dengan masyarakat, jangan sampai limbah berbahaya di sungai terus dikonsumsi, maka data ini harus dibuka ke publik," tambahnya. (*)
