Virus Corona di Balikpapan
Status PPKM di Balikpapan Turun ke Level 1, Satgas Covid-19: Situasi Lebih Aman
Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah turun ke PPKM Level 1.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah turun ke PPKM Level 1.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 7 hingga 23 Desember 2021.
Kota Balikpapan bersama tiga daerah lainnya di Kalimantan Timur yakni, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda berada di level 1.
“Balikpapan menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru kita terima," ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Mobilitas Warga Diperketat dan Aturan Baru soal Pernikahan
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Syarat Masuk Bioskop dan Mal Bagi Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 11 Anak-anak Kena Positif Covid-19
Kebijakan ini menurunkan status PPKM Kota Balikpapan yang sempat bertahan di PPKM level 2 dalam beberapa bulan terakhir.
Ini juga sejalan dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan yang menurun signifikan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bahkan mencatat rata-rata nol kasus per hari.
Kendati demikian, kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2. Kondisi level 1 hanya menunjukkan situasi lebih aman.
Baca juga: Binda Kaltim Siapkan Seribu Dosis untuk Vaksin Covid-19 Massal, Catat Tempat dan Tanggalnya
“Aturan PPKM Level 1 dengan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama nggak beda, sebagaimana yang selama ini saya jelaskan,” terangnya.
Terkait penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kan untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
"Itu memang tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi tetap berlaku,” tandasnya. (*)