Natal dan Tahun Baru
Syarat Penerbangan Terbaru Selama Libur Nataru 24 Desember 2021, Penumpang Bisa PCR atau Antigen
Selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah resmi membatalkan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Meski demikian aturan perjalanan tetap diberlakukan, terutama dengan pengguna transportasi udara, laut dan darat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di laman resmi Kemenko Marves.
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Pastikan tak Ada Permainan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Baca juga: Tersisa 1 Kasus Aktif Covid-19 di Malinau, Satgas Siapkan Skema Pencegahan Selama Nataru
Baca juga: PLN UIW Kaltimra Siagakan Ratusan Pegawai Demi Jaga Keandalan Listrik saat Nataru
Selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) dan mulai efektif pada periode yang telah disebutkan.
Kebijakan itu mengatur perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Lalu bagaimana syarat naik pesawat selama libur Nataru?
Dikutip dari Kompas.com, selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022, terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) dan mulai efektif pada periode yang telah disebutkan.
Kebijakan itu mengatur perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Jika akan bepergian pada periode tersebut, simak aturan naik pesawat selama libur Nataru yang Kompas.com rangkum, Senin (6/12/2021):
Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: PPKM Batal! Ini Aturan Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru
Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tes-antigen-17112021.jpg)