Berita Nasional Terkini
Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan Wujudkan Angin Surga Soal UMP DKI 2022, Ancam Mogok Nasional
Akhirnya buruh ultimatum Anies Baswedan wujudkan angin surga soal UMP DKI 2022, ancam mogok nasional
TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai kelompok buruh terus mengawal janji Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi DKI 2022.
Sebelumnya, buruh menyebut Anies Baswedan memberi angin surga akan merevisi Keputusan Gubernur terkait besaran UMKP DKI 2022.
Tak hanya itu, buruh juga memberi ultimatum agar Anies Baswedan menepati janjinya paling lambat 10 Desember ini.
Jika tak ditepati, buruh mengancam akan menggelar mogok nasional.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terkait dasar hukum penetapan UMP 2022.
Diketahui, ribuan buruh mengepung Balaikota DKI meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,85 persen.
Baca juga: Pernah Diminta Stop Berbohong, Kali Ini Buruh Desak Anies Baswedan Jangan Ngeprank Soal UMP Jakarta
Baca juga: Gagal Maju Pilpres 2024, Arief Poyuono Beber Anies & Ganjar Habis Bensin di 2022, Survei Indikator
Baca juga: Bukan Ganjar Pranowo & Prabowo, Anies Baswedan & Sandiaga Puncaki Survei Elektabilitas Pilpres 2024
Dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel berjudul Menanti Revisi UMP DKI 2022, Buruh Beri Peringatan Serius Kepada Gubernur Anies: Ancam Mogok Kerja, massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Tahun 2022.
Kekecewaan terus digelorakan oleh ribuan para buruh di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya.
Pasalnya, UMP yang mereka tuntut mengalami kenaikan 10 persen nyatanya hanya naik 0,85 persen untuk wilayah Jakarta.
Oleh sebab itu, melalui serentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka terus mendesak orang nomor satu di DKI ini untuk merevisi hasil UMP DKI Tahun 2022 tersebut.
"Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dihadapan ribuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta," isi keterangan tertulis buruh dikutip TribunJakarta.com, Kamis (9/12/2021).
Diketahui, Anies Baswedan memang telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.