Berita Nasional Terkini

Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan Wujudkan Angin Surga Soal UMP DKI 2022, Ancam Mogok Nasional

Akhirnya buruh ultimatum Anies Baswedan wujudkan angin surga soal UMP DKI 2022, ancam mogok nasional

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Aksi unjukrasa buruh di Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuntuk kenaikan UMP DKI 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai kelompok buruh terus mengawal janji Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi DKI 2022.

Sebelumnya, buruh menyebut Anies Baswedan memberi angin surga akan merevisi Keputusan Gubernur terkait besaran UMKP DKI 2022.

Tak hanya itu, buruh juga memberi ultimatum agar Anies Baswedan menepati janjinya paling lambat 10 Desember ini.

Jika tak ditepati, buruh mengancam akan menggelar mogok nasional.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terkait dasar hukum penetapan UMP 2022.

Diketahui, ribuan buruh mengepung Balaikota DKI meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP yang hanya sebesar 0,85 persen.

Baca juga: Pernah Diminta Stop Berbohong, Kali Ini Buruh Desak Anies Baswedan Jangan Ngeprank Soal UMP Jakarta

Baca juga: Gagal Maju Pilpres 2024, Arief Poyuono Beber Anies & Ganjar Habis Bensin di 2022, Survei Indikator

Baca juga: Bukan Ganjar Pranowo & Prabowo, Anies Baswedan & Sandiaga Puncaki Survei Elektabilitas Pilpres 2024

Dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel berjudul Menanti Revisi UMP DKI 2022, Buruh Beri Peringatan Serius Kepada Gubernur Anies: Ancam Mogok Kerja, massa buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Tahun 2022.

Kekecewaan terus digelorakan oleh ribuan para buruh di Jakarta dan berbagai wilayah lainnya.

Pasalnya, UMP yang mereka tuntut mengalami kenaikan 10 persen nyatanya hanya naik 0,85 persen untuk wilayah Jakarta.

Oleh sebab itu, melalui serentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka terus mendesak orang nomor satu di DKI ini untuk merevisi hasil UMP DKI Tahun 2022 tersebut.

"Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dihadapan ribuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta," isi keterangan tertulis buruh dikutip TribunJakarta.com, Kamis (9/12/2021).

Diketahui, Anies Baswedan memang telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Hal inilah yang mendasari massa buruh menagih janji Anies.

Baca juga: Tak Mau Dianggap Diskriminasi Kepada Massa Aksi Reuni 212, Polisi Persilakan Tanya ke Anies Baswedan

Siap Mogok Nasional

Ratusan buruh yang menggeruduk Balai Kota siap melaksanakan aksi mogok nasional setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung merevisi kebijakan soal kenaikan UMP 2022.

Padahal, Anies Baswedan sebelumnya sempat memberikan angin surga kepada buruh saat aksi demo pada 29 November 2021 lalu.

Saat itu, Anies Baswedan sempat menjanjikan akan turut memperjuangkan agar UMP 2022 bisa naik lebih tinggi lagi.

Namun, orang nomor satu di DKI itu hingga kini belum bisa memberi kepastian kapan akan merevisi kebijakan soal UMP 2022 tersebut.

"Kalau belum ada kepastian mogok nasional pasti jadi.

Karena semua akan melihat DKI, ketika DKI tidak ada kepastian, gubernur tidak revisi, provinsi lain melihat Jakarta," ucap Ketua DPD KSPSI DKI William Yani Wea, Rabu (8/12/2021).

Ia pun mengaku enggan berdiskusi lagi dengan Pemprov DKI soal kenaikan UMP 2022 ini.

Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seharusnya bisa merevisi UMP 2022 tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Ia pun meminta agar Anies Baswedan tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonomi bagaimana, tinggal diputuskan, tidak perlu ketemu stakeholder," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Bongkar Alasan Anies Baswedan Tak Dukung Lagi Reuni 212, Takut Cap Radikal di Pilpres 2024?

"Tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal putuskan saja," sambungnya.

Sebelumnya, massa buruh desak perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik termasuk di kawasan Patung Kuda, massa buruh dari berbagai federasi kembali mengepung Balai Kota DKI.

Mereka tiba sekira pukul 15.15 WIB dan langsung melakukan orasi lanjutan.

Kali ini, kehadiran mereka untuk menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal formula penetapan UMP.

Mereka menuntut kabar terbaru dari hasil surat yang dikirimkan Anies Baswedan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Baca juga: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Terkuat di Pilpres 2024, Muncul Nama Prabowo - Puan, Anies Baswedan?

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, massa buruh meminta perwakilan mereka diaudiensi dengan pihak Pemprov DKI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved