Berita Balikpapan Terkini
Atasi Pencemaran Lingkungan, DLH Sediakan Dropbox Limbah B3 di Balikpapan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggencarkan pemilahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam mengurangi dampaknya mencemari ling
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggencarkan pemilahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam mengurangi dampaknya mencemari lingkungan sekitar.
Limbah B3 tersebut harus dipisahkan dari sampah-sampah lainnya agar tidak mencemari sampah-sampah lainnya, seperti sampah organik yang dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik.
"Sampah organik sendiri ini kan bisa jadi pupuk tanaman, ketika pupuk yang dihasilkan dari sampah organik yang tercampur dengan sampah yang mengandung B3 tadi, maka pupuk tersebut jadi ikut beracun atau berbahaya bagi kesehatan tanaman atau lingkungan sekitar," ujar Irma Nurmayanti, Kepala Bidang Pencemaran Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup.
Irma menyampaikan ketika sampah-sampah B3 tersebut tercampur dengan sampah yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali, akhirnya tidak dapat dimanfaatkan karena tercampur sampah yang mengandung B3.
Irma Nurmayanti mengaku bahwa telah menggencarkan program Gerakan Rumah Kaca yang merupakan gerakan pengurangan merkuri dari sumber sampah, baik itu dari rumah tangga maupun instansi-instansi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Putuskan Perda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik
Baca juga: DPRD Kaltim Hapus Raperda Pengelolaan Limbah B3 dan Pemerintah Berbasis TI, Ini Alasannya
"Ini merupakan salah satu upaya kita mengurangi sampah B3 tersebut," tuturnya.
DLH telah memfasilitasi pemilahan sampah B3 ini di wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Balikpapan.
"Saat ini dropbox-dropbox pemilahan sampah B3 ini berada di SDN 001 Balikpapan Selatan, SMPN 1 Balikpapan, SMPN 22 Balikpapan, SMAN 1 Balikpapan dan SMAN 5 Balikpapan serta Dinas Kesehatan," jelasnya.
Proses pemilahan dan fasilitas pemilahan sampah B3 berupa dropbox ini disediakan oleh pihak DLH dimulai sejak tahun ini.
Adapun contoh-contoh sampah B3 tersebut antara lain, lampu TL (neon), kemasan plastik bekas B3 (kemasan plastik desinfektan, pemutih pakaian, pewangi, dll), kemasan kaleng bekas B3 (kaleng kemasan pembasmi serangga, kaleng cat semprot, pengharum ruangan, dll), baterai bekas, dan elektronik bekas (yang mengandung B3).
Limbah B3 ini biasanya langsung dihancurkan melalui proses insenerasi.
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-10 dengan Agenda Penarikan Raperda Pengelolaan Limbah B3
"Kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT. Balikpapan Environment Services (BES) yang punya peralatan pengolahan limbah B3 (insenerator) langsung jadi abu," ucapnya. (*)