Berita Bontang Terkini

Buru-Buru Bentuk Dewan Pengupahan, Disnaker Bontang Harapkan Usulan UMK Diakomodir Gubernur Kaltim

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kini telah melakukan rapat pembentukan Dewan Pengupahan. Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (9/1

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha. Ia mengatakan, rencana usulan UMK Bontang ke Pemprov Kaltim diakuinya terbilang lambat. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kini telah melakukan rapat pembentukan Dewan Pengupahan.

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (9/12/2021) ini, melibatkan berbagai unsur, yakni akedemisi dari Stitek Bontang, pengusaha dalam hal ini Kadin Bontang, 3 serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP).

"Sudah tadi, sekarang kita tinggal tunggu rekomendasi nama-nama untuk mengisi strukturnya," ungkap Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, Kamis (9/12/2021).

Setelah daftar nama diterima, Disnaker baru akan melakukan pembahasan komposisi terkait rumusan kenaikan Upah Minimuk Kota (UMK).

Kemudian, hasil rumusan besaran nominal UMK itu nantinya akan menjadi dasar Walikota Bontang mengusulkan UMK ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: UMK Bontang 2022 Tetap Rp 3.182.706, Disnaker Tak Usulkan Kenaikan karena Belum Ada Dewan Pengupahan

Baca juga: UMK Bontang 2022 Dipastikan Sama Seperti Tahun Sebelumnya, Disnaker Tak akan Usulkan Kenaikan

"Kalau cepat diberikan nama-nama, maka mungkin minggu depan kita sudah rapat Dewan Pengupahan untuk bahas besaran UMK," ujar Abdu Safa.

Rencana usulan UMK Bontang ke Pemprov Kaltim, diakui terbilang lambat. Bahkan batas waktu yang ditetapkan telah habis, yakni 30 November lalu.

Alasanya, karena sejauh ini Kota Bontang belum membentuk Dewan Pengupahan.

"Siapa yang mau rumuskan kalau tidak ada Dewan Pengupahan. Makanya saya juga bingung. Saya ini baru. Seharusnya yang ditanya itu pejabat lamanya. Karena yang saya pertanyakan juga, kenapa pejabat lama itu tidak bentuk Dewan Pengupahan," tanya Abdu Safa.

Pembentukan cepat ini pun dilakukan lantaran untuk menjawab keresahan teman-teman pekerja yang menyoalkan belum adanya Dewan Pengupahan.

Meskipun telah terlambat, menurut Abdu Safa, semua bisa diurai perlahan.

Baca juga: UMK Bontang Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Data dari BPS

Asalkan, para unsur Dewan Pengupahan secepat mungkin menyetor rekomendasi nama-nama untuk mengisi struktur Dewan Pengupahan.

"Persoalan lambat tidaknya, yang penting kami sudah coba mengurai masalah UMK ini pelan-pelan” imbuh Abdu Safa.

Ia berharap rekomendasi dari Dewan Pengupahan nantinya masih bisa diakomodir oleh Gubernur Kaltim untuk kemudian ditetapkan.

Yang terpenting, Pemkot Bontang tidak abai merespons persoalan UMK 2022 ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved