Berita Balikpapan Terkini
Peredaran Narkoba Dinilai Marak Pekan Awal Desember 2021, Polresta Balikpapan Imbau Orangtua Waspada
Sepanjang pekan awal Desember 2021, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 21 gram
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Sepanjang pekan awal Desember 2021, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 21 gram.
Dari kalkulasi tersebut, menyeret 4 tersangka yang nyaris mengedarkan sabu di Kota Balikpapan.
Ke-4 tersangka tersebut rata-rata berperan selaku kurir.
"Jadi masih marak. Terbukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan masing sering mengungkap terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba."
"Dan kali ini kurang dari satu minggu dapat mengungkap dengan Barang Bukti Sabu sebesar 21 gram," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ingin Cari Uang Tambahan, Sopir Travel di Balikpapan Rela Jadi Pengedar Sabu
Baca juga: Polres Terima BB Sabu Temuan Lapas Klas IIA Tarakan, Pastikan Dalami Kasus Dugaan Lemparan dari Luar
Baca juga: Temuan Sabu di Lapas Tarakan, Kemenkumham Kaltim Lapor ke Polres agar Cepat Diselidiki
Merasa khawatir, Tasimun pun mengimbau para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan gunakan narkoba.
Pasalnya, kata dia, peredaran narkotika sendiri tidak memandang usia.
Anak di bawah umur sekalipun tidak menutup kemungkinan bisa mengakses dunia gelap narkoba.
Disamping itu, untuk menekan peredarannya, ia mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan sekitar.
Baca juga: Lapas Tarakan Temukan Sabu 55,76 Gram Diduga Dilempar dari Luar
Jika dinilai ada hal mencurigakan agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
"Jadi tidak perlu takut melaporkan apabila ada informasi terkait dengan masalah penyalahgunaan narkoba. Kami akan jamin kerahasiaan pelapor," tukasnya. (*)