Berita Samarinda Terkini
Karyawan Swasta di Samarinda Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, di Rumahnya Ditemukan 7 Poket Sabu
Apapun alasannya menjadi pengedar narkotika bukanlah pilihan tepat. Seperti yang dilakukan seorang laki-laki berinisial ZI (41) yang merasa kurang de
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Apapun alasannya menjadi pengedar narkotika bukanlah pilihan tepat.
Seperti yang dilakukan seorang laki-laki berinisial ZI (41) yang merasa kurang dengan pendapatannya sebagai seorang karyawan, nekat mengedarkan sabu sejak beberapa bulan belakangan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, ZI diamankan pada Senin (29/12/2021) lalu di kediamannya yang berada di Jalan Padaelo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
"Kami mendapatkan laporan kalau di rumah (tersangka) itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu," jelas Iptu Purwanto kepada TribunKaltim.co, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan mereka sudah melakukan pengamatan sejak pagi, hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Lapas Tarakan Temukan Sabu 55,76 Gram Diduga Dilempar dari Luar
Baca juga: Warga Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan 3 Poket Sabu dari Tangan Pelaku
Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan total berat 2,64 gram brutto dan 1 buah timbangan digital.
"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini kita masih mendalami bagaimana dia mendapatkan sabu tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, ZI terancam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)