Natal dan Tahun Baru

Warga Diminta tak Mudik saat Natal dan Tahun Baru, Pemkot Balikpapan Dirikan 6 Check Point

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan pada periode Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Posko Check Point Penjagaan Terpadu di pintu masuk dan sejumlah titik perbatasan saat Natal dan Tahun Baru. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan pada periode Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut dilakukan dengan membentuk pelaksanaan Posko Check Point Penjagaan Terpadu di pintu masuk dan sejumlah titik perbatasan.

"Untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 itu memang tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi tetap berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Kamis (9/12/2021).

Pemkot Balikpapan berencana akan melakukan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan hasil negatif Covid-19.

Dan/atau Test Sampling Acak PCR atau Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan orang, darat, laut dan udara.

Baca juga: Fasilitas Umum Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Berlaku Juga bagi PKL

Baca juga: Jam Operasional Mall di Balikpapan Diperpanjang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Cek Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM

Sebelumnya, Walikota Balikpapan Rahmad Masud juga mengimbau warga Kota Minyak agar tidak bepergian atau mudik Natal dan Tahun Baru dengan tujuan yang tidak mendesak.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu. "Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga," kata Rahmad.

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan dan perjalanan.

Baca juga: DPRD Dukung Pemkot Samarinda Lakukan Pengetatan Mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Warga Kota Balikpapan diminata melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sembari melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.

Berikut, daftar lokasi Posko Check Point penjagaan terpadu di Balikpapan:

a. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, di bawah koordinasi Lanud Dhomber Balikpapan;

b. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan;

c. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Mulawarman, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan.

d. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi Lanal Balikpapan;

e. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Kampung Baru, di bawah koordinasi Lanal Balikpapan;

f. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Feri Kariangau, di bawah koordinasi Kodim 0905/Balikpapan; (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved