Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

DLH Malinau Dua Kali Mangkir Sidang Keterbukaan Informasi, Pemohon Andry Akui Kecewa

Komisi Informasi Kaltara kembali menggelar sidang keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021)

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Andry selaku Pemohon yang juga duduk sebagai Koordinator Jatam Kaltara.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Komisi Informasi Kaltara kembali menggelar sidang keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021).

Bertempat di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Tanjung Selor, agenda sidang keterbukaan informasi ialah, sidang awal mendengar keterangan pihak Pemohon yakni Andry dan Termohon yakni DLH Malinau.

Sidang dilakukan, atas gugatan Andry kepada DLH Malinau untuk membuka hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, akibat jebolnya kolam penampung limbah batu bara milik PT KPUC kepada publik.

Namun, sidang harus ditunda dan dijadwalkan ulang, lantaran pihak Termohon yakni DLH Malinau tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Komisioner Royan Thohuri, mengungkapkan, ketidakhadiran pihak Termohon adalah yang kedua kalinya.

Baca juga: Soal Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Ini Keputusan Komisi Informasi Kaltara

Baca juga: Pemohon Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Kaltara soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau

Baca juga: Gugatan Keterbukaan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai, Komisi Informasi Kaltara Batalkan Sidang

Sebelumnya, pihak Termohon juga tidak hadir di persidangan tanpa adanya keterangan.

"Ini kedua kali, yang pertama, Termohon tidak hadir tanpa keterangan, dan ini kali kedua Termohon tidak hadir tanpa keterangan juga," kata Royan Thohuri.

"Kami harapakan Termohon hadir, karena kita ingin mendengar keterangan Termohon terkait apa yang diminta Pemohon supaya jelas semua," tambahnya.

Pihak Majelis Komisioner pun akan meminta panitera untuk kembali memanggil Termohon dalam persidangan.

Bila dalam kesempatan ketiga, Termohon tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon.

"Kita meminta kepada panitera untuk memanggil pihak yang berkaitan dengan perkara, selanjutnya bila tidak hadir kita akan lakukan persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Andry selaku Pemohon yang juga duduk sebagai Koordinator Jatam Kaltara mengaku kecewa dengan ketidakhadiran DLH Malinau dalam persidangan.

Menurutnya, kehadiran DLH Malinau dalam persidangan sangat penting untuk dapat menyampaikan kepada publik mengenai hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau.

Seandainya pihak DLH Malinau juga tidak memiliki informasi yang digugat, Andry menilai pihaknya tidak akan memaksa, bila keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh pihak DLH Malinau dalam persidangan.

"Saya sangat kecewa Termohon tidak hadir untuk kedua kalinya," kata Andry.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved