Berita Kaltara Terkini

Gugatan Keterbukaan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai, Komisi Informasi Kaltara Batalkan Sidang

Komisi Informasi Kaltara memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Majelis Komisioner Abdul Wahab, yang bertugas memimpin sidang keterbukaan informasi dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 yang diajukan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara terkait gugatan pembukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau kepada publik. (TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Informasi Kaltara memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara.

Sebelumnya, Andry yang juga berasal dari Jatam Kaltara selaku Pemohon, menggugat Kapolda Kaltara agar membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau, imbas jebolnya tanggul kolam limbah batubara milik PT KPUC pada Februari lalu.

Dalam sidang keterbukaan informasi yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis Komisioner, dan Musnaim serta Jahar Hamid sebagai anggota Majelis Komisioner, memutuskan sidang dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 selesai dan tidak dilanjutkan.

Majelis Komisioner berkesimpulan, gugatan Andry kepada Kapolda Kaltara bukanlah ranah dan wewenang Komisi Informasi Kaltara untuk melakukan persidangan.

Mengingat yang digugat oleh Andry ialah Kapolda, yang dipandang Komisi Informasi Kaltara sebagai pejabat publik atau individu.

Baca juga: Sidang soal Sungai Malinau Tercemar, Polda Kaltara Dituntut Beber Hasil Investigasi

Baca juga: Jatam Kaltara Buat Gugatan Sengketa Informasi Publik soal Hasil Uji Mutu Air Sungai Malinau

Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta DLH Buka Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau ke Publik

Menurut Abdul Wahab, Komisi Informasi Kaltara berdasarkan UU Komisi Informasi, hanya berwenang melaksanakan sidang keterbukaan informasi bila pihak Termohonnya ialah badan publik.

"Karena inikan ditujukan kepada Kapolda, Kapolda ini kan pejabat publik," kata Abdul Wahab, Rabu (8/12/2021).

"Kalau kedudukan Pemohon tidak masalah, siapa saja yang menginginkan dan meminta informasi, tapi minta informasinya kepada badan publik, bukan individu," terangnya.  "Karena kalau yang ditujukan itu individu, itu bukan tugas kita, itu tugas pengadilan lainnya," tambahnya.

Pihak Komisi Informasi Kaltara pun mempersilakan Andry sebagai pemohon, bila ingin mengulangi proses pengajuan gugatan keterbukaan informasi.

Pihaknya mengingatkan agar tujuan gugatan nantinya ditujukan kepada badan publik yakni Polda Kaltara. "Tapi kami sampaikan, kalau pemohon mau silakan bisa mengurus kembali dengan persyaratan-persyaratan yang diminta," tuturnya.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved