Berita Kaltara Terkini
Pemohon Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Kaltara soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau
Pihak Komisi Informasi Kalimantan Utara memutuskan tidak melanjutkan sidang keterbukan informasi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Komisi Informasi Kalimantan Utara memutuskan tidak melanjutkan sidang keterbukan informasi.
Yaitu sidang dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021, yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (8/12/2021).
Majelis Komisioner dalam sidang keterbukaan informasi memutuskan, gugatan Andry selaku pemohon kepada Kapolda Kaltara untuk membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau kepada publik, bukan menjadi ranah komisi.
Lantaran, tujuan gugatan yakni kepada Kapolda adalah pejabat publik dan bukan badan publik sebagaimana kewenangan Komisi Informasi.
Baca juga: DPRD Kaltim Beber Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Timur Diperpanjang 3 Bulan
Baca juga: Gugatan Keterbukaan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai, Komisi Informasi Kaltara Batalkan Sidang
Baca juga: Sidang soal Sungai Malinau Tercemar, Polda Kaltara Dituntut Beber Hasil Investigasi
Pemohon yang juga Koordinator Jatam Kaltara ini mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Komisioner.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Kapolda dapat diajukan sebagai Termohon dalam sidang keterbukaan informasi.
Kalau sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 1.
Disebutkan Badan Publik ialah lembaga eksekutif legislatif yudikatif dan badan lain.
"Atau seluruh anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara," kata Andry.
Baca juga: Tersisa 32 Orang, Dewan Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim
"Sedangkan menurut kami, Kapolda itu asal anggarannya juga dari anggaran pendapatan belanja negara, jadi ini yang tidak mereka baca," katanya.
Ada ketentuan atau di sini yang anggarannya dari anggaran pendapatan belanja negara.
Ia mengaku akan menggugat hasil keputusan sidang keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kaltara ini ke PTUN Samarinda.
Saat ditanyakan apakah akan melakukan pengajuan gugatan ulang dengan tujuan gugatan kepada Polda Kaltara, Andry mengaku akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan rekan-rekannya di Jatam Kaltara.
"Kami akan laporkan Komisi Informasi ini ke PTUN Samarinda di Kalimantan Timur," ujarnya.
"Kalau itu, saya akan berembug dengan teman-teman semua, tapi untuk hasil ini kita akan lanjut ke PTUN," tuturnya.
Baca juga: ESDM Tolak Berikan Data 5 Pemegang PKP2B, Jatam Kaltim Layangkan Gugatan ke Komisi Informasi
Menurutnya, keterbukaan informasi dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian sangat penting, mengingat sumber air baku adalah hajat hidup banyak orang.
Dampak limbah ini tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tapi juga oleh generasi anak cucu yang akan datang.
"Jadi kalau memang tercemar, kita harus tahu detailnya tercemarnya itu seperti apa," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yang-menggugat-tak-puas.jpg)