CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim: Cek Besaran Gaji PNS 2021, Jenis Pangkat Golongan dan Jumlah Jaminan Pensiun
Simak Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, cek besaran gaji PNS 2021, jenis pangkat golongan dan jumlah jaminan pensiun.
Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.
Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat golongan PNS.
Jabatan PNS
Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.
Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang lnforrnasi Kepegawaian.
Baca juga: Anda Tidak Lulus Passing Grade SKD CPNS 2021? Simak Pesan dari BKN Berikut Ini
Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan. Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.
Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.
Lalu jalur kedua dengan memalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.
Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan di antara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.
Gaji Berdasarkan Pangkat Golongan PNS