Natal dan Tahun Baru
Peraturan Nataru 2021 Terbit! Syarat Perjalanan Vaksin Lengkap dan Swab Antigen, Cek Harga Terbaru
Peraturan Nataru 2021 terbaru sudah terbit! pelaku perjalanan wajib sudah vaksin lengkap dan swab antigen.
TRIBUKALTIM.CO - Peraturan Nataru 2021 terbaru sudah terbit! pelaku perjalanan wajib sudah vaksin lengkap dan swab antigen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Nataru 2021 terbaru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), Peraturan Nataru 2021 terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Vaksin & PCR Penumpang Kapal Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Wajib Bawa Kartu Vaksin
Baca juga: Aturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 di Balikpapan, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.
Adapun dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Mengutip Kompas.com, rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api - Daftar 51 Kereta yang tak Ada Aturan Antigen, lalu Anak di Bawah 12 Tahun?
Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 65 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.