Natal dan Tahun Baru
Aturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 di Balikpapan, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan aturan kegiatan ibadah natal tahun 2021 kala pandemi Covid-19
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan aturan kegiatan ibadah natal tahun 2021 kala pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/623/PEM/.
Surat itu menindaklanjuti lnmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu.
Gereja diwajibkan mengaktifkan fungsi Satgas Prokes Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan atau tingkat kota.
Baca juga: Daftar Lagu-lagu Menyambut Natal 2021, Menyentuh Hati Dinyanyikan Ariana Grande Hingga Glenn Fredly
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Natal, Disdagkop Gelar Pasar Murah di 3 Kecamatan
Baca juga: 8 Contoh Ucapan Selamat Natal untuk Orang Terkasih, Translate Inggris Indonesia
Ibadah dan perayaan hari raya Natal, juga dianjurkan agar dilaksanakan dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
Lalu, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah di gereja dan secara daring dengan ibadah yang telah disiapkan oleh pengelola gereja.
“Jumlah umat yang mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal tidak melebihi 50% dari kapasitas gereja,” kata Walikota Rahmad Mas'ud, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, diwajibkan menggunakan masker yang baik dan benar, penggunaan masker dianjurkan dua lapis.
Pengurus gereja berkewajiban untuk mengaktifkan Satgas Covid-19 untuk mengawasi penerapan prokes di area gereja.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Juga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Klaster Minimarket di Graha Indah, Satgas Tutup Lokasi 5 Hari
Yakni pada saat masuk dan keluar dari gereja, hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar juga perlu diatur untuk penerapan prokes," terangnya.
Gereja juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
Serta, melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. (*)