Virus Corona di Balikpapan
Tiga Kecamatan Berstatus Zona Hijau, Kota Balikpapan Berstatus PPKM Level 1
Tiga wilayah di Balikpapan saat ini berstatus zona hijau. Yakni, Balikpapan Barat, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga wilayah di Balikpapan saat ini berstatus zona hijau. Yakni, Balikpapan Barat, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan.
Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, ketiga daerah tersebut tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sama sekali alias nol.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang PPKM di Balikpapan turun ke level 1.
"Rata-rata kasus harian kita saat ini nol atau hanya bertambah 1. Padahal jumlah testing kita masih tinggi dan ini juga mempengaruhi level," ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Adapun indikator dalam penentuan PPKM di sebuah wilayah merujuk pada tingkat kesembuhan, rasio kematian, pemakaian BOR dan capaian vaksinasi.
Baca juga: Warga Diminta tak Mudik saat Natal dan Tahun Baru, Pemkot Balikpapan Dirikan 6 Check Point
Baca juga: Fasilitas Umum Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Berlaku Juga bagi PKL
Baca juga: Jam Operasional Mall di Balikpapan Diperpanjang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk capaian vaksinasi Covid-19, saat ini dikerucutkan pada dosis kedua dan lansia. Capaian dosis kedua wajib di atas 70 persen dari total penduduk di Balikpapan.
Sementara untuk mempertahankan sebuah wilayah menjadi zona hijau, yang paling utama ialah mengejar target capaian vaksinasi di wilayah tersebut.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya varian baru yang penyebarannya tetap melalui hidung dan mulut.
"Sehingga penggunaan masker tetap dipertahankan dan disarankan untuk double atau memakai masker ganda," jelasnya.
Sebagai informasi, status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan turun ke level 1.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 7 hingga 23 Desember 2021.
Kota Balikpapan bersama tiga daerah lainnya di Kalimantan Timur yakni, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda berada di level 1. (*)