Berita Nasional Terkini
Bejat, Herry Wirawan Guru Pesantren Bukan Hanya Rudapaksa Santriwati, Daftar Kelakuan Jahat Lain
Herry Wirawan, guru pesantren di Garut, Jawa Barat ini bukan hanya merudapaksa santriwatinya. Ini daftar kelakuan jahat Herry Wiryawan
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bayi yang sudah dilahirkan akibat tindakan bejat HW berjumlah sembilan orang dari empat santriwati.
Sedangkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyebutkan, dari 12 korban perkosaan, telah lahir delapan bayi dari tujuh korban.
Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila HW.
2. Manfaatkan anak untuk minta sumbangan
Perbuatan keji Herry Wirawan lainnya adalah memanfaatkan anak-anak yang lahir akibat tindakan bejatnya itu untuk meminta sumbangan.
Anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana sumbangan kepada sejumlah pihak.
3. Paksa korban jadi kuli bangunan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan, korban pemerkosaan HW juga dipaksa oleh pelaku untuk menjadi kuli bangunan saat proses pembangunan gedung pesantren di daerah Cibiru.
"Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia.
Baca juga: Santriwati Korban Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung Bertambah, Uang Bantuan Dipakai Check In
4. Korupsi dana BOS untuk sewa apartemen
Diberitakan KompasTV, Jumat (10/12/2021) Kejati Jabar menduga HW melakukan penggelapan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep.
5. Pesantren tidak punya ijazah