Kabar Artis

Gisella Anastasia Diperiksa Kembali Soal Video Syur, Gisel Akui Sempat Khawatir

Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi terkait kasus video syur. Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku akan terus kooperatif dengan semua proses.

Instagram/gisel_la, yukinobu_de_fretes
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 

"Kehidupannya kan memang masih terus berjalan jadi ya berusaha melakukan yang paling baik aja yang bisa dilakuin.

Kerja buat Gempi, ngatur waktu semuanya.

Masih dalam proses juga kan, enggak mungkin berdiam diri enggak ngapa-ngapain," terang Gisel.

Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

Sebelumnya, kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes juga memasuki babak baru.

Penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu 14 Juli 2021.

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Baca juga: INI VIdeo Gisel Terbaru yang Viral & buat Heboh, Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini Demi Bantu Wijin

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

"Pandangan kami sudah sangat baik.

Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.

Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.

Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

"Dia dari bulan November, sampai sekarang sudah delapan bulan."

Andreas mengungkap jika MN bukan penyebar video masif ke masyarakat luas, tapi hanya ke grup WA.

"Klien kami MN ini kan tidak menyebarkan secara masif ke masyarakat luas. (*)

Artikel terkait Gisella Anastasia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved