Berita Kaltara Terkini

Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjung Selor, Norhayati Andris Tegaskan Dirinya Masih Tetap di PDI-P

Pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris akan mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan kepada tergugat DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dan telah

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Politisi PDI-P Kaltara Norhayati Andris didampingi Kuasa Hukumnya, Mansyur (tengah) saat menyampaikan pencabutan gugatan perdata ke PN Tanjung Selor, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

“Kami hadir di sini melakukan konferensi pers, kehadiran kami selaku kuasa hukum diberikan Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Syafruddin di hadapan awak media, Sabtu (11/12/2021).

Seperti diketahui kaya Syafruddin, Norhayati Andris diberhentikan pergantian antar waktu (PAW) atau dibebastugaskan oleh partainya sendiri yakni PDIP.

“Saya kira ini perlu dicermati dipahami. Selaku kuasa hukum saya dan Pak Mansyur dan kawan-kawan, menyampaikan dan ini juga keluhan dari masyarakat Kaltara, terhadap apa yang terjadi kepada ibu Norhayati yang tidak disangka langsung diberhentikan,” beber Syafruddin.

Baca juga: Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Ini Sosok Ditunjuk PDI-P sebagai Pengganti

Ia mealnjutkan, Norhayati sebagai klien ingin supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi ternyata lanjutnya, ini tidak berakhir dengan baik dan selesai dengan baik.

“Tapi ternyata ini tidak berakhir hanya dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial masih banyak cemoohan dan hinaan dan lainnya. Beliau merasa terusik dan ingin bagaimana upaya rasa keadilan yang dicari selama ini untuk tetap diungkap,” tegas Syafruddin.

Ini dilakukan mengingat kata Syafruddin, jabatan Norhayati Andris saat ini adalah jabatan publik.

Hal itu supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga maka beliau harus meminta pemaparan secara publik apa sebenarnya sebab diberhentikan.

Sampai sekarang pemberhentian itu menurut hemat kami tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh parpol.

"Maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Syafruddin.

Ia melanjutkan, itu yang menyebabkan pihaknya mengambil langkah melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat Jhoni Laing Impang dan Megawati Soekarno Putri.

“Pertama ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara Jhoni Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal bakal sehingga keluarnya pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, ini yang perlu dicermati dan dilihat dimana perbuatan hukumnya.

“Setelah dipelajari ada ditemukan dan kami melakukan gugatan. Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kami dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021, nomor perkaranya nomor 62/perdata.G/PN2021,” ungkap Syafruddin.

Ia melanjutkan ia akan melakukan gugatan sesuai mekanisme yang ada. Adapun yang digugat ada dua.

Pertama yakni Ibu Megawati Soekarnoputri yang menandatangani surat pemberhentian. Dan Jhoni Laing Impang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved