Berita Kaltara Terkini

Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjung Selor, Norhayati Andris Tegaskan Dirinya Masih Tetap di PDI-P

Pihak Kuasa Hukum Norhayati Andris akan mencabut gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan kepada tergugat DPP PDI-P dan DPD PDI-P Kaltara dan telah

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Politisi PDI-P Kaltara Norhayati Andris didampingi Kuasa Hukumnya, Mansyur (tengah) saat menyampaikan pencabutan gugatan perdata ke PN Tanjung Selor, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

"Intinya sebenarnya yang perlu dicermati, kami bukan melawan partai. Intinya Ibu Norhayati ingin mencari keadilan atas apa yang dialami beliau, klien kami,” beber Syafruddin.

Ia melanjutkan, PDIP adalah salah satu partai penguasa dan bukan berarti gugatan diajukan untuk melawan partai.

“Nilai keadilan yang ingin kami munculkan. Kemudian kedua, kami persoalkan adalah perbuatan yang dilakukan Jhoni Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP PDIP dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dengan segala fitnahan dan tuduhan itu,” ujar Syafruddin.

Adapun tuduhan yang dimaksud nanti akan dipelajari pihaknya dan akan dilaporkan secara pidana untuk fitnahan dan tuduhan yang dilaporkan klienya dalam hal Norhayati Andris, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

“Nanti kami akan ungkapkan satu per satu mengenai hal itu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved