Natal dan Tahun Baru
INFO Syarat Naik Kapal Laut Pelni Aturan Vaksin dan PCR Penumpang, Jelang Natal dan Tahun Baru 2022
Simak informasi seputar aturan dan syarat naik kapal laut Pelni aturan vaksin dan PCR penumpang, jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan dan syarat naik kapal laut Pelni Jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Cek juga aturan vaksin dan PCR penumpang kapal laut Pelni.
Berikut syarat dan aturan pelayaran ke wilayah PPKM Level 1- 4, khususnya Jawa dan Bali.
Bila anda calon penumpang kapal, lengkapi syarat naik kapal laut Pelni terbaru bila ingin berlayar.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.
Pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut
baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujuan
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni
Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.
Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.
Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.
Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.
Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya