Natal dan Tahun Baru

INFO Syarat Naik Kapal Laut Pelni Aturan Vaksin dan PCR Penumpang, Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Simak informasi seputar aturan dan syarat naik kapal laut Pelni aturan vaksin dan PCR penumpang, jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/GILBERT ROSOK
Penumpang KM Labobar saat mudik Lebaran. Simak informasi seputar aturan dan syarat naik kapal laut Pelni aturan vaksin dan PCR penumpang, jelang Natal dan Tahun Baru 2022. 

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):

Unduh aplikasi PeduliLindungi

Sudah divaksin minimal dosis pertama

Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19

Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.

Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur

Cara membeli tiket kapal Pelni

Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,” ucap dia.

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved