Berita Nasional Terkini

Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI

Update isu penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, beda fasilitas peserta PBI dan non-PBI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi seorang peserta BPJS menunjukkan tampak belakang kartu layanan BPJS Kesehatan. Beredar isu penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan 

Kategori non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut keterangan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, sebelumnya, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Peraturan terkait perubahan BPJS Kesehatan sedang dipersiapkan secara matang dan hal-hal terkait lainnya, menurut pihak Choesni.

"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," katanya.

Kabar Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya

Sebelumnya, beredar kabar BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."

"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.

Baca juga: 43.000 Warga Balikpapan Belum Terima BPJS Kesehatan Gratis, padahal Pemkab Sudah Alokasikan Rp 13 M

Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.

Kemudian, peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.

Pada pemberitaan sebelumnya, penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN).

Pasal 23 (4) yang mengatakan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".

Muttaqien menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved