Berita Nasional Terkini
Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI
Update isu penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, beda fasilitas peserta PBI dan non-PBI
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar akan ada penghapusan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan di 2022 mendatang.
Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelas, 1, 2 dan 3.
BPJS Kesehatan pun membantah isu tersebut.
Namun, akan ada perbedaan fasilitas kesehatan yang diperoleh antara peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan Non-PBI.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Tahun Depan, namun Ada Perbedaan Kategori PBI dan non-PBI, pemberlakuan sistem kelas BPJS Kesehatan tidak akan dihapus tahun depan.
Sebelumnya, ramai pemberitaan kelas BPJS Kesehatan akan disamakan dan tidak ada pembagian kelas.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Auto Debet BPJS Kesehatan Secara Online untuk Bank BCA, BTN, BRI dan Mandiri
Baca juga: Dapat Pelayanan Terbaik usai Melahirkan, Peserta BPJS Kesehatan Ini Akui Banyak Manfaat Ikut JKN-KIS
Baca juga: Berikan Kemudahan Akses kepada Masyarakat, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Layanan Digital
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.
Diketahui sebelumnya, pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan yaitu kelas 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda, dikutip dari Kompas.com.
"Kata siapa dihapus?
Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (13/12/2021).
"Pelayanan masih seperti sedia kala.
Belum ada yang berubah," kata dia.
Penghapusan kelas tidak dilakukan.
Namun akan ada perbedaan fasilitas medis dengan kategori Penerima Bantuan Iuran ( PBI) dan non-PBI.
Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.
Kategori non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut keterangan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, sebelumnya, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Peraturan terkait perubahan BPJS Kesehatan sedang dipersiapkan secara matang dan hal-hal terkait lainnya, menurut pihak Choesni.
"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," katanya.
Kabar Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, beredar kabar BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas sehingga nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Baca juga: 43.000 Warga Balikpapan Belum Terima BPJS Kesehatan Gratis, padahal Pemkab Sudah Alokasikan Rp 13 M
Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non-PBT.
Kemudian, peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai biaya kenaikan kelas.
Pada pemberitaan sebelumnya, penghapusan kelas pada sistem asuransi BPJS Kesehatan ini sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN).
Pasal 23 (4) yang mengatakan jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Muttaqien menegaskan penghapusan kategori kelas BPJS hanya berlaku untuk rawat inap.
Sedangkan khusus iuran kepesertaan BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Misalnya dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta.
Terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BCA
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “BCA”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor BCA, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Baca juga: Masih Ada Warga Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3, DKK Balikpapan Minta Daftar Ulang ke Kelurahan
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BTN
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “BTN”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor BTN, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk BRI
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “BRI”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor BRI, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “Bank Mandiri”
-Masukkan nomor kartu JKN-KIS Anda
-Baca dan setujui syarat dan ketentuan berlaku
-Masukkan nomor kartu paspor Bank Mandiri, nomor rekening, dan nomor handphone (HP) yang terdaftar di sistem bank
-Masukkan kode one time-password (OTP) yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda
-Pendaftaran autodebet selesai
Cara daftar autodebet JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk Nonbank
-Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau melalui website BPJS Kesehatan
-Pilih menu “Pendaftaran Autodebet”
-Pilih “Non-Bank-Fintech” (Finpay, i-Saku, atau Doku Wallet) untuk mendaftar autodebet bukan bank
-Registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk
-Klik “Tambah” untuk menambahkan peserta yang akan mengikuti layanan autodebet
-Top-up melalui PT Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, atau Pegadaian
Itulah beberapa cara mendaftar autodebet untuk membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan. (*)