CPNS 2021

Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Sesuai jadwal yang tertuang dalam surat kepala BKN, masa sanggah ini berlangsung pada 13-16 Desember 2021. 

Tahapan Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/13/cara-ajukan-sanggah-hasil-akhir-skd-dan-skb-cpns-2021-berikut-ketentuannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved